Select Menu

Headline

Pengumuman Sekolah

Kegiatan

Prestasi

Artikel

kota

Informasi

» » » Tes Masuk SD Dilarang!

sdn03kalitorong.com - Ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI) dan sederajat hanya dilakukan berdasarkan usia, bukan berdasarkan hasil tes masuk. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan, Musliar Kasim kembali menegaskan pelarangan terhadap tes masuk SD/MI dan sederajat, baik berupa tes calistung (membaca, menulis dan berhitung), tes psikologi, atau segala bentuk tes apapun.

Wamendik Musliar Kasim mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, tidak dibenarkan bagi SD untuk melakukan tes dalam bentuk apapun terhadap anak-anak yang akan masuk SD.

“Anak masuk SD itu diasumsikan belum bisa calistung,” ujarnya saat menjadi narasumber di Program Suara Anda MetroTv, di Jakarta, pada Kamis malam (13/2/2014).

Ia menjelaskan, PP tersebut menyatakan pemerintah harus menyediakan layanan pendidikan untuk anak usia 6-12 tahun. Kemudian pada Pasal 69 ayat 5, disebutkan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain. Sehingga jelas, untuk masuk SD, tidak dibenarkan adanya tes masuk dalam bentuk apapun. PP No.17 tahun 2010 juga menyebutkan bahwa syarat diterimanya seorang anak di tingkat sekolah dasar hanya berdasarkan usia.

Untuk mengantisipasi terjadinya pemberlakuan tes masuk SD/MI dan sederajat, ia mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kerap melakukan imbauan ke daerah-daerah, terutama kepada dinas pendidikan dan kepala sekolah.

“Kembali kita ingatkan kepada sekolahnya. Kalau perlu kita buat surat kepada kepala dinasnya agar menegur kepala sekolah yang melakukan tes masuk SD,” katanya.

Musliar menjelaskan, Kemdikbud hanya bisa melakukan tindakan berupa peneguran terhadap dinas pendidikan dan kepala sekolah yang menerapkan tes masuk SD. “Kita tidak bisa mengeluarkan keputusan supaya kepala sekolahnya diberhentikan. Itu adalah wewenang pemerintah daerah. Orang tua juga bisa mengadu ke dinas pendidikan, bisa melakukan protes,” ujar mantan Rektor Universitas Andalas Padang itu.

Dikhawatirkan, jika Kemdikbud memberikan sanksi terhadap sekolah sebagai institusi pendidikan, misalnya penurunan akreditasi atau pemberhentian atau pengurangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), akan berdampak terhadap peserta didik dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sedangkan untuk sanksi terhadap kepala sekolah hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat (Kemdikbud). (Desliana Maulipaksi)

About Zaid A

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
This is the last post.

No comments:

Leave a Reply

Galeri